Adil Dan Transparant

Kasus Peredaran Narkotika yang terjadi di Sumatera Utara Cukup Memperhatikan.

97

DELISERDANG- Kasus peredaran narkotika yang terjadi di Sumatera Utara sampai kini masih menjadi perhatian banyak pihak. Hal ini lantaran peredarannya tidak hanya berada di perkotaan saja namun sudah sampai di desa-desa. Pengungkapan kasus narkotika yang baru-baru ini dilakukan oleh jajaran Polresta Deli Serdang mendapat apresiasi dari politisi PKS, Junaidi Parapat.

Apresiasi yang tinggi diberikan karena pengungkapan narkotika yang dilakukan hampir seberat 9,6 Kilogram. Terkait hal ini Ketua DPD PKS Deli Serdang ini pun meminta agar pengungkapan yang sama bisa terus dilakukan oleh jajaran kepolisian. Sebab saat ini peredaran barang haram tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat.

” Apresiasi yang tinggi kita berikan kepada jajaran Polresta Deli Serdang dibawah kepemimpinan Bapak Kapolresta Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK, MH karena telah berhasil mengungkap kasus narkotika ini. Barang bukti yang cukup besar dan sekarang sudah diamankan perlu kita ucapkan terima kasih kepada kepolisian. Bayangkan saja kalau itu beredar di masyarakat tentu akan lebih banyak lagi yang menjadi korban, “kata Junaidi Parapat Jumat, (18/8/2023).

Junaidi yang juga menjadi penasehat Majelis Ta’lim Al WASITH Sumut berpandangan maraknya narkotika yang terjadi saat ini membuat dampak besar kepada angka kriminalitas atau kejahatan jalanan. Untuk itu ia pun meminta agar polisi terus memberikan konsentrasinya penuh untuk mengungkap dan memutus mata rantai peredaran natkotika yang saat ini terjadi di sejumlah wilayah. Hal itu guna menyelamatkan generasi penerus.

” Tentu saat ini sama-sama kita ketahui masih banyak lagi pengedar-pengedar narkotika termasuk juga bandar yang belum tertangkap. Untuk itu kita mintakan agar pihak kepolisian termasuk juga BNN dalam hal ini untuk terus mengungkap dan menangkap bandar-bandar beserta jaringannya. Narkotika ini sumber dari semua masalah kejahatan. Semakin besar kasus peredaran narkotika tentu kejahatan juga akan semakin tinggi, “papar Junaidi yang juga merupakan Bacaleg DPR RI untuk Dapil Sumut 1 meliputi Medan, Deli Serdang, Serdang Bedagai dan Tebing Tinggi.

Di tempat terpisah Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK, MH sempat Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Narkotika Jenis Shabu Seberat 9.592 gram Rabu, (16/8/2023). Di dampingi Kasat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain, SH disampaikan kalau pelaku dalam kasus peredaran 9,6 kilogram sabu-sabu adalah AG (27) warga Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.

- Advertisement -

“Penangkapan pelaku peredaran narkoba ini berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba dalam waktu satu bulan, dari informasi yang diterima AG merupakan pengedar atau bandar Narkotika jenis shabu antar Provinsi yang akan menjemput atau menerima kiriman Narkotika jenis shabu,” ucap Kapolresta Deli Serdang

Disampaikan Irsan pada 14 Agustus sekira pukul 16.30 Wib team melakukan pengamatan dan melihat AG melintas di Jalan Sudirman Desa Paluh Kemiri, Lubuk Pakam dengan mengendarai sepeda motor dengan membawa tas rangsel yang diletakkan ditengah / pijakan kaki sepeda motor.

“Lalu Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan pemeriksaan terhadap AG dan ditemukan barang bukti berupa satu buah tas ransel warna hitam yang berisikan 10 bungkus plastik teh cina merk GUANYINWANG yang berisikan shabu ditaksir brutto 9.592 gram yang didiletakkan ditengah / pijakan kaki sepeda motor”sebut Irsan.

Disaat itu juga beragam barang bukti lain pun diamankan termasuk dua handphone, sepeda motor Honda Vario milik pelaku.

“Dari pengakuan AG kepada petugas bahwa ia baru menerima atau menjemput shabu tersebut dari orang suruhan yang berinisial A alias H, saat ini berstatus DPO. Tak sampai disitu saja, personil Sat Narkoba kembali melakukan penggeledahan kerumah tempat tinggal AG di Desa Bakaran Batu. Dari rumahnya didapat timbangan digital, “kata Irsan

Kepada tersangka AG polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga. (*).

Leave A Reply

Your email address will not be published.